Majalengka – Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar, Bripka Kurdianto menyambangi gudang barang bekas milik Bapak H. Aang di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Rabu (20/09/2023).
Bripka Kurdianto memberikan saran kepada pengepul barang rongsok atau barang bekas agar lebih teliti dalam menerima barang terutama berupa besi, baja dan kawat tembaga. “Jangan menerima barang hasil kejahatan karena bisa di pidana,” tegasnya.
Seperti yang di sampaikan Bapak H. Aang selaku pemilik gudang barang rongsok, bahwa dalam menerima besi atau kawat tembaga selalu di tanya kejelasan barang tersebut berasal karena banyak pelaku kejahatan yang mencuri besi baja dan tembaga di jual di tempat rongsok.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., mengatakan bahwa “Sudah menjadi kewajiban anggota Polri untuk memberikan himbaun kepada warga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.”ujarnya.
#polripresisi
#manajemencitra
#polresmajalengka
#humaspolsekcikijing