SAMBANG DOOR TO DOOR, BHABINKAMTIBMAS WIAYAH HUKUM POLSEK LEUWILIANG AJAK WARGA WUJUDKAN KAMTIBMAS YANG KONDUSIF DAN CEGAH TPPO

Polres Bogor – Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar , Giat Sambang Desa merupakan salah satu tugas rutin yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas yaitu dengan melaksanakan kunjungan menemui warga masyarakat di Desa binaan, untuk menjalin hubungan saling asah asih dan asuh yang lebih erat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mencari informasi yang berkembang agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (17/9/2023)

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Desa Kalong 1 Aiptu Rani Juhaedi yaitu menyambangi masyarakat pada kesempatan yang baik tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajaknya supaya ikut berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan diwilayahnya.

Bacaan Lainnya

Dengan kegiatan seperti ini akan tercipta komunikasi dua arah antara petugas dan masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan menyerap setiap informasi, sehingga apapun yang terjadi agar dilaporkan kepada aparat Desa dan Bhabinkamtibmas untuk dipecahkan bersama-sama, dan apabila tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan baru di laporkan ke Polsek untuk penanganan lebih lanjut himbauan Bhabinkamtibmas.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto,SH.MH, di lain tempat mengatakan bahwa,” Bhabinkamtibmas agar selalu menjalin komunikasi dan membangun kerjasama dengan segenap lapisan masyarakat untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif serta kehadiran Polri dapat dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai tugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat”,ujarnya.

Kegiatan sambang ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *