KARANGASEM, Bali — Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Karangasem. Kali ini, sorotan publik tertuju pada wilayah Bebandem, tepatnya di sekitar Butus, yang diduga menjadi lokasi penampungan ilegal solar subsidi hasil pembelian berulang dari SPBU setempat.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, solar subsidi tersebut dibeli menggunakan jerigen melalui sepeda motor, diduga untuk menghindari pengawasan petugas. BBM itu kemudian ditampung di sebuah lokasi tidak resmi sebelum disalurkan ke aktivitas industri galian C, sektor usaha yang secara tegas tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Modus ini dinilai sistematis dan terorganisir, serta berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Diduga Libatkan Oknum ASN
Yang menjadi perhatian serius, praktik ini disebut-sebut menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Karangasem. Pengelola lapangan yang dikenal dengan nama “Jambul” diduga merupakan ASN aktif. Jika informasi tersebut terbukti benar, maka perkara ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, melainkan juga menyentuh penyalahgunaan jabatan dan pengkhianatan terhadap amanah negara.
Sementara itu, pemilik badan usaha yang diduga terkait dalam penampungan solar ilegal ini disebut bernama Oky, berasal dari Jakarta, dengan bendera usaha berbentuk CV. Solar subsidi yang ditampung tersebut diduga akan disalurkan ke kegiatan galian C di bawah naungan CV Bumi Gumilang, yang masuk kategori konsumen non-subsidi.
Dugaan Perlindungan Oknum Tokoh Lokal
Lebih jauh, beredar pula informasi bahwa aktivitas ilegal ini diduga mendapat perlindungan atau “backup” dari seorang tokoh masyarakat setempat bernama Dangin. Jika benar terdapat unsur pembiaran atau perlindungan, hal ini menunjukkan adanya jejaring kekuasaan informal yang berpotensi menghambat penegakan hukum di tingkat lokal.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik akan lemahnya pengawasan dan potensi normalisasi praktik mafia BBM subsidi.
Merugikan Negara dan Rakyat Kecil
Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor produktif yang berhak. Ketika BBM bersubsidi dialihkan ke industri galian C demi keuntungan segelintir pihak, maka:
Negara dirugikan
Distribusi energi menjadi tidak adil
Harga pasar terganggu
Keadilan sosial dikorbankan
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Publik kini menunggu langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Karangasem, Polda Bali, BPH Migas, maupun Pertamina. Dugaan mafia solar subsidi ini diharapkan tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar diusut hingga tuntas, tanpa pandang bulu.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka para pihak dapat dijerat dengan ketentuan berikut:
1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Menggunakan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan
Menimbun dan memperdagangkan BBM subsidi tanpa izin
Dasar Hukum:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja)
Ancaman Pidana:
Penjara maksimal 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
2. Penimbunan BBM Tanpa Izin Usaha
Penampungan solar tanpa izin penyimpanan dan niaga
Dasar Hukum:
Pasal 53 huruf c UU Migas
Ancaman Pidana:
Penjara maksimal 3 tahun
Denda maksimal Rp30 miliar
3. Penyalahgunaan Jabatan oleh ASN (Jika Terbukti)
Dasar Hukum:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
Pasal 421 KUHP
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sanksi:
Sanksi disiplin berat
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Pidana penjara jika terbukti ada unsur keuntungan pribadi dan kerugian negara
4. Dugaan Turut Serta atau Melindungi Kejahatan
Dasar Hukum:
Pasal 55 dan 56 KUHP
Ancaman Pidana:
Hukuman setara pelaku utama atau sesuai peran masing-masing
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus dugaan penampungan solar ilegal di Bebandem, Karangasem, menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum. Jika benar melibatkan ASN, pengusaha luar daerah, dan tokoh masyarakat lokal, maka pembiaran terhadap kasus ini sama artinya dengan melegitimasi mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara.
Publik berhak tahu: Siapa yang bermain, siapa yang melindungi, dan siapa yang akan bertanggung jawab di hadapan hukum.
Tim