INDRAMAYU – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, resmi ditunda dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu (10/6/2026)
Penundaan tersebut dilakukan karena JPU masih melakukan penyelarasan materi tuntutan dengan perkara terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Ririn Rivanto. Mengingat kedua terdakwa terlibat dalam satu rangkaian peristiwa pidana, jaksa menilai diperlukan sinkronisasi dalam penyusunan surat tuntutan.
Menanggapi penundaan itu, kuasa hukum Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan JPU.
“Seperti yang disampaikan tadi di persidangan, tuntutan ditunda karena jaksa ingin menyelaraskan dengan perkara terdakwa lainnya. Karena peristiwanya sama, meskipun pelakunya berbeda, tentu ada keterkaitan antara tuntutan terhadap Priyo dengan perkara Ririn,” ujar Ruslandi kepada awak media.
Menurutnya, penyusunan tuntutan membutuhkan ketelitian agar seluruh fakta persidangan yang telah terungkap dapat diakomodasi secara utuh dalam dokumen tuntutan.
“Kami menghormati kebutuhan jaksa dalam menyusun requisitoir. Tuntutan harus disusun secara cermat dan menunjukkan secara jelas perbuatan masing-masing terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ruslandi juga mengungkapkan bahwa permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan pihaknya untuk Priyo Bagus Setiawan masih dalam proses di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menjelaskan bahwa secara administratif permohonan tersebut telah diterima oleh LPSK. Namun, lembaga tersebut masih akan melakukan verifikasi faktual sebelum mengeluarkan rekomendasi.
“Permohonan kami secara formal sudah diterima. Selanjutnya akan ada verifikasi faktual untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan Priyo memenuhi kriteria sebagai Justice Collaborator,” ujarnya.
Ruslandi menilai keterangan yang disampaikan kliennya selama persidangan memiliki kontribusi penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.
“Kami berpandangan bahwa keterangan Priyo cukup berkualitas dalam membantu mengungkap perkara ini. Itu yang menjadi dasar pengajuan Justice Collaborator,” katanya.
Meski demikian, Ruslandi mengatakan proses di LPSK tidak akan menghambat penyusunan tuntutan oleh JPU. Apabila rekomendasi keluar setelah tuntutan dibacakan, dokumen tersebut tetap dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim saat menjatuhkan putusan.
“Jaksa juga sudah menyampaikan bahwa proses di LPSK tidak menjadi penentu waktu penyusunan tuntutan. Namun apabila rekomendasi LPSK keluar kemudian, itu tetap bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara,” jelasnya.
Terkait kemungkinan tuntutan maupun vonis yang akan dijatuhkan kepada kliennya, Ruslandi menegaskan bahwa semua kemungkinan masih terbuka. Namun ia berharap majelis hakim mempertimbangkan perbedaan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
“Semuanya mungkin. Bisa mendapat hukuman berat, bisa juga lebih ringan. Yang terpenting adalah asas proporsionalitas. Seseorang dihukum sesuai dengan perbuatannya, bukan disamakan dengan perbuatan orang lain,” tegasnya.
Ia menilai selama persidangan terungkap adanya perbedaan peran antara Priyo dan terdakwa lainnya. Karena itu, menurutnya terdapat alasan yang dapat menjadi dasar pertimbangan pemberian keringanan hukuman.
“Saya berharap ada pertimbangan yang meringankan sesuai fakta persidangan. Dari yang terungkap, perbuatan Priyo berbeda dengan pelaku lainnya dan itu seharusnya menjadi perhatian dalam penjatuhan putusan,” pungkas Ruslandi.





