Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga H. Syahroni di Paoman Indramayu, JPU Ungkap Hasil Uji DNA Bercak Darah dari TKP

INDRAMAYU – Sidang perkara lanjutan dugaan pembunuhan terhadap satu keluarga H. Syahroni dengan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Indramayu, Rabu (17/6/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait sampel DNA dari sejumlah bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian perkara (TKP), yakni sebuah kios milik almarhum Budi Awaludin yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.

Di hadapan Majelis Hakim, JPU memaparkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Indramayu.

Barang bukti yang diperiksa meliputi potongan celana jeans warna biru tua, potongan kain lap motif kotak-kotak hijau, serta sejumlah sampel usapan (swab) yang diambil dari berbagai titik di dalam kios, mulai dari kursi plastik, dinding kamar mandi, lantai keramik, pintu kamar mandi, hingga area dekat rolling door.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serologi dan DNA, seluruh sampel tersebut dipastikan mengandung bercak darah manusia.

Namun dari analisis DNA yang dilakukan, hanya satu sampel yang berhasil diidentifikasi secara lengkap, yakni bercak darah yang ditemukan pada dinding bagian bawah kamar mandi di dalam kios.

“Profil DNA yang dianalisis dari bercak darah pada dinding bawah kamar mandi cocok dengan profil DNA yang diperoleh dari sampel gigi milik Budi Awaludin. Dengan demikian, bercak darah tersebut berasal dari Budi Awaludin,” demikian kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yang dibacakan JPU dalam persidangan.

Sementara sampel itu, terhadap sembilan bercak darah lainnya yang ditemukan pada celana jeans, kain lap, kursi plastik, dinding, lantai keramik, pintu kamar mandi, hingga area rolling door, laboratorium menyatakan DNA tidak berhasil dipecahkan karena mengalami kerusakan atau degradasi, sehingga identitas pemilik darah tidak dapat ditentukan.

Pemeriksaan laboratorium tersebut dilakukan berdasarkan permohonan penyidik Satreskrim Polres Indramayu dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menjadi perkara pokok dalam kasus dibunuhnya H. Syahroni.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim berlangsung dengan agenda pembacaan alat bukti surat hasil pemeriksaan forensik. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, Agenda sidang besok akan menjadi sangat menentukan, yaitu Pembuktian Bahan Baru sekaligus Pembacaan Tuntutan Pidana oleh JPU yang akan menjadi dasar yuridis bagi hakim sebelum menjatuhkan vonis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *