Majalengka – Sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat, Ka SPKT Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka Aipda Ridwan melaksanakan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atas kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik saudara Uuy di Mapolsek Majalengka Kota, Senin (29/6/2026).
Dalam pelaksanaan pelayanan tersebut, Aipda Ridwan menerima laporan kehilangan, melakukan verifikasi data, serta memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh oleh pelapor untuk keperluan pengurusan dokumen kependudukan selanjutnya. Seluruh proses pelayanan dilakukan secara profesional, cepat, ramah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelayanan SPKT merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga setiap personel dituntut memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan sikap humanis, transparan, dan akuntabel.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, profesional, dan humanis kepada setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Melalui pelayanan SPKT yang optimal, diharapkan masyarakat merasa terbantu dan semakin percaya terhadap kinerja Polri,” ujar Kapolsek.
Dengan pelayanan yang responsif dan profesional, Polsek Majalengka Kota terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang prima sebagai wujud implementasi Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.





