MAKI Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Siap Serahkan Data Tambahan

JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi menuangkan pasokan batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya siap mengawal proses hukum sekaligus menyerahkan data tambahan yang dimiliki untuk membantu penyidikan.

“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara. Akan saya kawal betul, akan saya tambahkan data-datanya yang saya punya,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam tata niaga batu bara tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menduga terdapat praktik manipulasi harga, kualitas, hingga kuantitas batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat indikasi batu bara yang dibeli pedagang dengan harga sekitar Rp3.000 kemudian dijual kembali kepada PLN dengan harga sekitar Rp4.000. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

“Saya sudah punya data-datanya. Ini jelas merugikan PLN dan akan saya kawal proses hukumnya,” katanya.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi menyediakan pasokan batu bara ke tahap penyidikan.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018 hingga 2026.

Status penyelidikan resmi ditetapkan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara.

Penyidik dugaan terdapat keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkap sejumlah modus yang ditemukan penyidik, antara lain manipulasi dokumen, kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pembayaran kontrak dengan kondisi riil pasokan batu bara.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi serta menganalisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5 triliun .

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *