Persoalan Lahan Kanci Belum Tuntas, Warga Minta Kepastian Hak Kepemilikan

CIREBON – Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemilik Tanah Adat bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Kanci, Kabupaten Cirebon, menggelar aksi damai terkait status lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Proyek Pusat Perkayuan Kanci, Cirebon.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk dan menyampaikan pernyataan sikap terkait tanah yang menurut mereka merupakan hak masyarakat. Warga menyebut proyek yang sebelumnya direncanakan tersebut kini batal dilaksanakan.

Massa aksi juga menyampaikan keberatan atas status dan penguasaan lahan. Menurut mereka, tanah tersebut telah diambil alih secara sepihak oleh pihak yang mereka duga berkaitan dengan oknum terkait.

Koordinator aksi, Muhamad Hayat, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat atas tanah dan kejelasan penyelesaiannya. Kami berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Hayat dalam aksi tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mereka meminta Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan segera menyelesaikan pembayaran hak ganti untung yang menurut warga menjadi hak para pemilik tanah, dalam waktu paling lambat satu bulan ke depan.

Warga juga menyatakan, apabila pembayaran tersebut belum direalisasikan dalam tenggang waktu yang mereka minta, mereka akan kembali menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

Kedua, massa meminta Satuan Tugas Khusus Penanganan Mafia Tanah segera menindaklanjuti dan memproses pihak-pihak yang mereka laporkan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam persoalan mafia tanah. Mereka meminta proses tersebut dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, warga meminta Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon melakukan validasi serta pengukuran ulang terhadap batas-batas lahan dan kepemilikan tanah yang mereka klaim sebagai milik para pemilik asli.

Keempat, warga mendesak agar proses penyelesaian hak atas tanah dilakukan secara terbuka, sehingga status lahan dan pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah dapat diketahui secara jelas.

Kelima, selama proses penyelesaian dan menunggu pembayaran ganti untung, para pemilik tanah menyatakan akan memanfaatkan lahan tersebut untuk dikelola sebagai sumber penghidupan bagi keluarga mereka.

Menurut warga, langkah tersebut merupakan upaya terakhir setelah hak-hak yang mereka perjuangkan belum kunjung memperoleh penyelesaian, meskipun proyek yang sebelumnya direncanakan telah dinyatakan batal.

Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kepastian mengenai status tanah serta menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Warga juga meminta agar seluruh pihak yang terkait dengan persoalan tersebut diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *